Halaman

Kamis, 26 Desember 2013

Ajang Miss World 2013 di Indonesia


Apakah anda tahu tujuan diadakannya Miss World? 

Bagaimana pendapat anda tentang terselenggaranya Miss World 2013 di Indonesia?

Dan tahukah anda dampak positif dan negatif yang di timbulkan dari penyelenggaraan acara tersebut? 

Tiga pertanyaan diatas merupakan trending topic di tahun 2013 ini, mengingat Negara Indonesia merupakan Negara demokrasi, maka setiap warga Negara berhak untuk mengemukakan pendapatnya, banyak asumsi tentang penyelenggaraan acara tersebut, terbukti bahwa tidak sedikit yang pro dan banyak sekali yang kontra. Sebelumnya, perlu kita tahu sedikit akan sejarah diadakannya Miss World itu sendiri.

Miss World adalah kontes kecantikan internasional yang diprakarsai oleh Eric Morley pada tahun 1951 dan pertama kali diadakan di Inggris. Kontes ini menjadi acara tahunan di kalangan Internasional. Awalnya Miss World dimulai sebagai Festival kontes bikini, untuk menghormati pakaian renang yang baru diperkenalkan pada saat itu, Pertentangan terhadap penggunaan bikini mengakibatkan pergantian bikini dengan baju renang yang lebih sopan setelah kontes pertama. Dan sampai saat ini sejak diluncurkan pada tahun 1951, Organisasi Miss World telah mengumpulkan lebih dari £ 250 juta untuk badan amal anak-anak. Disamping meningkatkan jutaan pound untuk amal di seluruh dunia di bawah bendera programnya Beauty With a Purpose (Kecantikan dengan Tujuan), Miss World juga dikreditkan dengan secara langsung mempengaruhi peningkatan dramatis dalam pariwisata di Sanya, Cina, kota tuan rumah dari final Miss World pada tahun 2003, 2004, 2005, 2007, dan  2010. Dan di tahun 2013 Miss World diikuti oleh 130 negara di dunia. Diselenggarakan pada tanggal 28 September 2013 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) 
Nusa Dua, Bali, Indonesia.

Munculnya pernyataan tersebut membuat Negara Indonesia bergejolak karena adanya pro dan kontra dikalangan masyarakat sampai kalangan pemerintah terutama di kalangan para alim dan ulama. Wajar saja, karena kita sebagai Negara yang mayoritas penduduknya beragama islam. Sebagian orang menyatakan bahwa: Sebagai umat Islam kami menolak acara tersebut karena menyalahi Islam dan kesopanan umum, janganlah menilai perempuan dari kemolekan fisik, penilaian semacam itu termasuk bentuk eksploitasi, pelecehan dan merendahkan harkat dan martabat perempuan. Terlepas dari busana yang dikenakannya, menutup aurat atau tidak, kontes Miss World itu tetap salah karena dengan terang-terangan mengeksploitasi wanita. Wanita bukanlah hewan, bukan tanaman dan bukan pula barang tambang yang kita boleh mengeksploitasinya untuk kemaslahatan umat manusia. Sama dengan pria dan anak-anak, wanita adalah juga subjek yang berhak untuk mengeksploitasi dunia dan segala isinya ini, bukan malah menjadi objek yang dieksploitasi itu sendiri.

Majelis Ulama Indonesi (MUI) juga secara resmi menyatakan menolak penyelenggaraan kontes kecantikan tersebut karena dinilai melecehkan perempuan lantaran melakukan penilaian berdasarkan kemolekan tubuh dan wajah cantik wanita semata.
Pendapat dari beberapa Petisi, karena Miss World adalah Peradaban dan budaya asing ( barat ) yang sekuler dan liberal, ini jelas tidak sesuai dengan budaya local dan nilai-nilai pancasila terutama sila pertama.

Penyataan yang lain, dikutip dari dialog seorang kyai dan santrinya, Seorang santri berpendapat, "Bukankah mereka sudah tampil dengan sangat  sopan dan tidak melanggar etika dan norma budaya kita?"

"Namun masalah kontes Miss World ini adalah konsep dan cara pandang terhadap manusia dan martabatnya. Ini kontes tubuh manusia! Yang ikut kontes itu manusia; bukan anjing atau kucing. Kita orang Muslim punya cara pandang yang khas terhadap manusia. Seorang manusia disebut manusia karena akalnya, karena jiwanya. Kita memberikan nilai tinggi kepada manusia juga karena ketinggian iman, akhlak, dan amalnya. Kata Nabi saw: sebaik-baik manusia adalah yang memberikan kemanfaatan kepada manusia. Pada dasarnya, orang cantik, jelek, normal, cacat, itu kehendak Allah.  Itu bukan prestasi. Kecantikan itu anugerah dan sekaligus ujian dari Allah. Karena itu, tidak patut dilombakan! Jangan kamu buat, misalnya, kontes mulut termonyong, lomba bibir terlebar, dan sebagainya." Jawab seorang Kyai secara tegas terhadap santrinya.

Adapun seorang Aktivis Muda Muhammadiyah Mustofa B Nahrawardaya mengatakan demi melindungi umat Islam dari apa yang disebutnya 'Gempuran Budaya Bugil bernama Miss World 2013', ada baiknya Menteri Agama menggelar sidang darurat mirip sidang isbat secepatnya.

Namun kenyataannya dari semua paparan para penolak ajang Miss World 2013 tersebut hanyalah angin lalu, sempat dibatalkannya malam final Miss World 2013 di Sentul, Bogor, Jawa Barat oleh pemerintah. Nyatanya acara ini tetap berlanjut atas dukungan dari pihak MNC Group yang bersedia menanggung seluruh kegiatan Miss World 2013 hingga selesai. Gubernur bali juga  sangat mendukung atas terselenggaranya acara ini.

Dan faktanya, Miss World memang mendatangkan manfaat. Indonesia jadi lebih dikenal dunia. Peserta Miss World pun ikut mempromosikan budaya Indonesia  Sesuai dengan pernyatan seorang Kyai,“Orang seperti saya tak punya kuasa, Yang memaksakan itu yang punya uang, yang punya televisi”.

Kamis, 19 Desember 2013

Dari Sudut Mata Memandang, . .

Siapa yang ndak kenal, siapa yang ndak tau, Pendidikan Kewarganegaraan, . .
dari sejak kita masih ingusan, kita udah dikenalkan dengan mata pelajaran yang satu ini. Sampai di bangku kuliah pun pelajaran yang satu ini tetep aja muncul, ndak mau ketinggalan, .
Kenapa ya??
kita yang sebagai pelajar sudah sangat bosan mendengar kata PKN, KWN dan lain sebagainya, yang ada di pikiran kita, PKN itu membosankan, PKN itu bikin jenuh, >.<
Bayangkan saja, di bangku SD selama 6 tahun ditambah SMP 3 tahun dan SMA 3 tahun belum lagi di bangku kuliah, PKN menjadi mata pelajaran wajib bagi semua siswa yang menempuh pendidikan di negara kita tercinta ini. Dan kurang lebih 12 tahun kita menggeluti dunia KWN. Bukunya tidak bergambar, hitam putih dan sangat membosankan.
Tapi, sesungguhnya pendidikan kewarganegaraan itu penting loh, .
Tujuan diwajibkannya pendidikan kewarganegaraan di bangku sekolah sampai bangku kuliah itu adalah untuk menumbuhkan jiwa nasionalis dan patriotisme seseorang, menumbuhkan sikap menghargai keragaman, serta mengajarkan nilai-nilai kewarnegaraan dalam kerangka identitas nasional.
Selain itu pendidikan kewarganegaraan bukan hanya dipandang sebagai pendidikan dasar di sekolah-sekolah atau perguruan tinggi melainkan sebagai bentuk sadar warga negara Indonesia dalam kedudukannya dan perannya di Negara Indonesia yang pola berfikirnya, pola sikapnya dan pola tindakannya mencerminkan tujuan nasional Indonesia. Sehingga warga Negara Indonesia dalam mewujudkan tujuan nasional harus dilandasi dengan jiwa patriotisme dan cinta tanah air.

Jumat, 06 Desember 2013

STOP KEKERASAN PADA ANAK ! ! !

Sudah banyak masalah yang terkait Hak Asasi Manusia di Indonesia, hampir tiap hari muncul berita tentang Penyelewengan HAM, seperti kasus KDRT, dan yang paling marak setiap tahunnya adalah kasus kekerasan terhadap anak, tidak jarang orang tua menyiksa anak kandungnya sendiri, padahal kekerasan pada anak akan menimbulkan luka psikologis yang berkepanjangan. Berikut adalah ciri-ciri anak korban kekerasan :
  • Agresif. Sikap ini biasanya ditujukan anak kepada pelaku tindak kekerasan. Umumnya ditunjukkan saat anak merasa ada orang yang bisa melindungi dirinya. Saat orang yang dianggap bisa melindunginya itu ada di rumah, anak langsung memukul atau melakukan tindakan agresif terhadap si pengasuh.
  • Peringatan : Tidak semua sikap agresif anak muncul karena telah mengalami tindak kekerasan.
  • Murung atau depresi. Kekerasan mampu membuat anak berubah drastis, seperti menjadi anak yang memiliki gangguan tidur dan makan, bahkan bisa disertai dengan penurunan berat badan. Anak juga bisa  menarik diri dari lingkungan yang menjadi sumber trauma. Ia menjadi anak pemurung, pendiam dan terlihat kurang ekspresif.
  • Mudah menangis. Sikap ini ditunjukkan karena anak merasa tidak aman dengan lingkungannya. Karena ia kehilangan figur yang bisa melindunginya. Kemungkinan besar, anak menjadi sulit percaya dengan orang lain.
  • Melakukan tindak kekerasan pada orang lain. Semua ini anak dapat karena ia melihat bagaimana orang dewasa memperlakukannya dulu. Ia belajar dari pengalamnnya kemudian bereaksi sesuai yang ia pelajari.
  • Secara kognitif anak bisa mengalami penurunan.  Akibat dari penekanan kekerasan psikologisnya atau bila anak mengalami kekerasan fisik yang mengenai bagian kepala, hal ini malahbisa mengganggu fungsi otaknya.

Jelas Pemimpinnya Jelas Rakyatnya

Kalau saja para pemimpin kita adalah orang yang terbuka, care terhadap rakyat dan mau membagi rasa dengan rakyat (seperti Pak Jokowi, katanya), pasti tidak ada lagi tuntutan-tuntutan, demo, unjuk rasa dan sebangsanya.
Banyak masalah yang timbul di negara ini, terutama masalah ekonomi yang merujuk pada money. Karena memang manusia sangat respect dengan hal-hal yang berbau kertas merah biru itu. Dan untuk menjawab masalah tersebut, perlu diadakannya sistem pemerintahan yang Good Governance.

Governance adalah tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau management (pengelolaan) yang artinya kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah. Governance itu sendiri memiliki unsur kata kerja yaitu governing yang berarti fungsi pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga negara) yang dilaksanakan secara seimbang dan partisipatif. Sedangkan good governance adalah tata pemerintahan yang baik atau menjalankan fungsi pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (struktur, fungsi, manusia, aturan, dan lain-lain). Clean government adalah pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Good corporate adalah tata pengelolaan perusahaan yang baik dan bersih. Governance without goverment berarti bahwa pemerintah tidak selalu di warnai dengan lembaga, tapi termasuk dalam makna proses pemerintah.
Istilah good governance lahir sejak berakhirnya Orde Baru dan digantikan dengan gerakan reformasi. Sejak itu pula sering diangkat menjadi wacana atau tema pokok dalam setiap kegiatan pemerintahan. Namun meski sudah sering terdengar ditelinga  legislatif, pengaturan mengenai good governance belum diatur secara khusus dalam bentuk sebuah produk, UU misalnya. Hanya terdapat sebuah regulasi yaitu UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mengatur penyelenggaraan negara dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (AUPB).
Good governance sebagai upaya untuk mencapai pemerintahan yang baik maka harus memiliki beberapa bidang yang dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai, yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial dan hukum. Dan dalam pelaksanaannya, Good Governance harus terkait dengan Smart Citizenship ( Jelas progam, ADRT, aturan, prosedur dan sistem pemerintahannya ).

Kalau sudah seperti itu, pemerintahan akan berjalan mulus. Disamping itu, pemerintah juga bisa menghasikan rakyat yang berkualitas, karena rakyat yang baik dilihat dari pemimpin yang baik dan sebaliknya rakyat yang kacau dilihat dari pemimpin yang kacau pula. Dan kita sebagai warga harus pintar-pintar memilih pemimpin.